Info Seputar Pengurusan Ligalitas Tanah

Kenapa turun waris?

Jasamengurustanah.com, - Kenapa turun waris? Ini adalah sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan orang yang tidak tahu menahu tentang turun waris, dalam pembahasan ini jasamengurustanah.com membatasi judul postingan, kenapa turun waris adalah terkait dengan turun waris terhadap tanah yang pemiliknya sudah meninggal dunia,
Turun Waris
Sleman,

bagaimana dengan tanah yang ditinggalkan apakah juga akan berahir kepemilikan tanahnya jawabnya adalah tidak berdasarkan uu pertanahan yang berlaku berdasarkan tingkatan hak atas kepemilikan tanah adalah, yang pertama hak milik, hak milik ini kepemilikanya bisa diturun wariskan artinya hak kepemilikanya bisa dilanjutkan kepada ahli waris, adapun siapa sajakah ahli waris itu kita akan bahas pada artikel berikutnya,

yang kedua hak guna bangunan (hgb) untuk yang jenis hak guna bangunan ini bisa diwariskan mana kala hak nya masih dan belum jatuh tempo, ini biasanya terjadi pada bangunan yang berdiri diatas tanah negara misalnya ruko-ruko yang dipinggir jalan,

dan yang ketiga adalah ada beberapa hak hak atas tanah seperti hak pakai (hp) selama masih berjangka waktu bisa diturun wariskan atas penguasaan tanahnya kecuali hak milik secara otomatis kepemilikan tanah menjadi milik ahli warisnya
-- -- -- -- -- -- -- --
info pengurusan tanah http://goo.gl/Kg5cwL


@



Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Kenapa turun waris? | blog.JasaMengurusTanah.COM