Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
BPHTB "lahir" berdasarkan dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan, kita sebut saja UU BPHTB. Tahun 2000, UU BPHTB mengalami perubahan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2000. Kedua undang-undang ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk memungut BPHTB dari rakyat Indonesia.
Pada tahun 2009, telah diundangkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita sebut saja UU PDRD. Berdasarkan UU PDRD ini, sejak 1 Januari 2011, DJP mengalihkan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.
Secara substansi, tidak ada perubahan aturan yang signifikan antara UU BPHTB dengan UU PDRD. Berikut adalah perbandingan aturan di UU BPHTB dengan UU PDRD [di UU PDRD, BPHTB diatur di Bagian Ketujuh Belas, mulai Pasal 85 sampai dengan Pasal 93] :
Sumber
@
Tagged @ Pajak Bumi Bangunan