Kadastral merupakan sistem informasi tanah yang dibuat berdasarkan persil. Di sini terdapat segala catatan yang berkaitan dengan tanah tersebut (seperti hak atas tanah, pembatasan pemilikan tanah, tanggung jawab yang mempunyai hak atas tanah itu dan sebagainya). Di dalam hal ini biasanya juga terdapat diskripsi geometri dari persil tanah yang disertai dengan catatan lengkap seperti status kepemilikan tanah, penggunaan tanah, nilai dan sebagainya (FIG,1995)
Sedangkan peta kadastral merupakan petunjuk grafis dari persil-persil ini (Willianson dan Enemark, 1996). Di sini akan ditunjukkan lokasi relatif dari semua persil dalam suatu kawasan. Dengan dipakainya peta skala besar, maka obyek-obyek (seperti batas tanah dan sebagainya) akan kelihatan dengan dimensi yang tepat. Obyek ini digambarkan berdasarkan survei kadastral terhadap tiap-tiap persil. Survei ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknik ukur tanah maupun fotogrametri. Informasi yang terbentuk data tekstual atau atribut seperti nilai tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah dan sebagainya dapat ditambahkan pada persil tanah ini yang
berupa peta kadastral. Oleh karena itu terbentuklah sistem kadastral yang lengkap.
Sistem kadastral tidak berakhir di sini. Maksud utama sistem ini ialah untuk menjamin kepemilikan tanah, melindungi hak tanah, mencatat harga tanah dari waktu ke waktu, menjamin tanah tersebut agar dapat diperjualbelikan secara efisien dan efektif. Di sini akan terdapat dengan jelas jaminan jika suatu tanah akan dibeli, dijual, digadaikan ataupun disewa. Keberhasilan sistem kadastral merupakan fungsi sejauh mana tanah tersebut dapat menunjang tujuan sosial ekonomi yang luas (Dr. Ir. Haryono-1998).
Pekerjaan survei termasuk pekerjaan survei kadastral harus dilakukan oleh orang yang semestinya. Di dalam kaitan ini, pekerjaan survei dilakukan oleh orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keahlian dalam hal survei kadastral. Oleh karena itu hal ini diatasi dengan menerapkan surveyor berlisensi untuk survei kadastral. Dengan adanya surveyor berlisensi ini, maka pekerjaan survei kadastral akan diselesaikan oleh seseorang yang mempunyai lisensi. Sedangkan seseorang yang ingin mempunyai lisensi diharuskan memenuhi persyaratan seperti pendidikan yang memadai, pelatihan, pengalaman yang cukup. Jika pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang mempunyai lisensi, maka semestinya kualitas pekerjaan itu juga akan bagus sehingga tidak merugikan pemakai jasa surveyor berlisensi (Dr. Ir. Haryono-1998).
Kepentingan Lisensi
Tujuan pemberian lisensi profesi ialah untuk memberikan pengakuan kepada personil yang memiliki kemampuan profesional. Kemampuan ini diperoleh melalui proses pengujian kopetensi profesi serta pemeriksaan periodik terhadap usaha seseorang untuk memelihara keahlian tersebut. Selain itu di sini diperlukan etika profesi yang tinggi sehingga seseorang yang mempunyai lisensi profesi mempunyai kredibilitas yang tinggi dari masyarakat. Penganugerahan lisensi didukung oleh kekuatan hukum yang memiliki tujuan (Djojoprajitno, 1997):
• Melindungi kepentingan umum dengan cara melakukan seleksi kopetensi profesional dan menguji integritas ketaatan etika profesional.
• Melindungi kaum profesional dengan cara membatasi lapangan kerja terhadap seseorang yang tidak memiliki lisensi dan pencari kerja dari luar negeri.
• Meningkatkan mutu melalui ujian kompetensi atau meninjau kembali kompetensi seseorang dengan mengacu standar pada standar kompetensi keahlian profesioanl.
• Memberikan sangsi terhadap kaum profesional yang melanggar hukum atau melakukan malpraktek profesional.
Dalam kaitan ini seseorang yang ingin mencari pekerjaan dengan berpedoman pada survei kadastral, maka ia harus mempunyai lisensi survei kadastral. Pekerjaan survei hanya diberikan kepada seseorang yang mempunyai lisensi survei kadastral.
Lisensi di Indonesia
Pemberian peran di dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan di Indonesia diberikan kepada lembaga atau badan hukum juga individu-individu yang memiliki profesi sebagai tenaga pengukuran dan pemetaan yang berbentuk surveyor berlisensi untuk dapat memanfaatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam menyelenggarakan pendaftaran di seluruh Indonesia.
Menteri Negara Agraria (1998) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Naional Nomor 2 tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi. Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa:
• Surveyor berlisensi terdiri atas surveyor kadastral dan asisten surveyor kadastral
• Surveyor kadastral merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran.
Ruang Lingkup Pekerjaan Surveyor Kadastral
Lingkup pekerjaan Surveyor Kadastral adalah melaksanakan usaha jasa pelayanan kepada masyarakat dengan:
1. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik
2. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah.
Selain pekerjaan yang merupakan usaha jasa pelayanan yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surveyor Kadastral juga berwenang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang pengukuran dan pemetaan sebagai pegawai badan hukum dalam memberikan jasa kepada masyarakat atau Pemerintah di bidang pengukuran dan pemetaan yaitu:
1. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik
2. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah yang luasnya lebih daripada 1.000 Ha dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik
3. Perapatan titik-titik dasar teknik
4. Pembuatan peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran
5. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran secara fotogrametris
Yang dimaksud dengan pekerjaan tertentu di atas adalah:
1. Melakukan pengukuran dan pemetaan titik-titik dasar teknik
2. Melakukan pengukutan dan pembuatan peta dasar pendaftaran
3. Melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah bagi pembuatan peta bidang-bidang tanah
4. Mensupervisi pekerjaan Asisten Surveyor Kadastral
Dalam hal pengukuruan batas-batas bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah untuk pertama kali, maka sebelum melaksanakan pekerjaannya Surveyor Kadastral harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memeriksa kepentingan pihak yang meminta pengukuran atas tanah yang bersangkutan dengan meminta keterangan tertulis dan foto copy mengenai status hukum bidang tanah tersebut dan surat-surat lainnya yang berkaitan.
b. Melaporkan adanya permintaan pengukuran tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.
c. Mengumpulkan data mengenai bidang tanah yang bersangkutan termasuk ketersediaan peta-peta pendaftaran tanahnya pada Kantor Pertanahan.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Surveyor Kadastral maka Kepala Kantor Pertanahan wajib memberikan informasi untuk keperluan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.
Setelah Surveyor Kadastral mendapatkan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran, maka segera diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa akan dilakukan pengukuran dan meminta supaya ditunjukkan batas dan disetujui oleh pemilik bidang-bidang tanah yang berbatasan.
Hasil dari pekerjaan Surveyor Kadastral adalah Gambar Ukur hasil pengukuran yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh Surveyor Kadastral dalam hal jasa pelayanan pengukuran diberikan oleh Surveyor Kadastral. Kemudian Gambar Ukur tersebut disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk disahkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang dengan disertai dokumen-dokumen pendukungnya.
Mekanisme Pengukuran dan Pemetaan oleh Surveyor Kadastral
Secara garis besar mekanisme kegiatan pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral di Kantor Pertanahan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Pekerjaan Pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Kantor Pertanahan
2. Pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang diterima Surveyor Kadastral berasal dari masyarakat.
Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan yang Diterima Surveyor Kadastral berasal dari Kantor Pertanahan
Pemberian pekerjaan pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan ke Surveyor Kadastral mengacu pada Keputusan Presiden No. 16 tahun 1994 jo. Keputusan Presiden No. 24. Tahun 1995, untuk setiap permohonan pengukuran.
Mekanisme penunjukan kepada Surveyor Kadastral dilakukan atas dasar penilaian hasil kinerja Surveyor Kadastral oleh Penanggung Jawab DIKS PPL sejak Surveyor Kadastral yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan.
Penugasan kepada Surveyor Kadastral yang ditunjuk dilakukan sesuai dengan besarnya jumlah biaya yang diperlukan untuk pengukuran dan pemetaan sesuai ketentuan Keppres No. 16 Tahun 1994, lampiran I tentang pengadaan barang dan jasa jo Keppres No. 6 Tahun 1999
Mekanisme dan besarnya pembayaran kepada Surveyor Kadastral dilakukan menurut ketentuan DIKS PPL tahun anggaran yang berjalan pada Kantor Pertanahan setempat.
Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Masyarakat
Mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Masyarakat dapat dijelaskan pada Bagan Alir sebagai berikut:
Bagan Alir : Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan oleh Surveyor Kadastral
(Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan berasal dari Permohonan Masyarakat)
Kegiatan 1 :
Pemohon membawa dokumen yang diperlukan dan diterima oleh Surveyor Kadastral. Dokumen tersebut adalah :
Perorangan :
- Surat permohonan
- Foto kopi KTP
- Foto kopi surat-surat tanah
- Pernyataan bahwa tanda batas sudah dipasang berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak yang berbatasan
- Menyediakan sekurang-kurangnya 2 titik dasar teknik orde 4 (lokal), bila belum tersedia
Badan Hukum :
- Surat permohonan
- Foto kopi ijin lokasi
- Sket lokasi
- Surat kuasa direksi (bila dikuasakan)
- Pernyataan bahwa tanda batas sudah dipasang
- Daftar perolehan tanah
- Menyediakan sekurang-kurangnya 2 titik dasar teknik orde 4 (lokal), bila belum tersedia
Pengajuan pekerjaan kepada Kantor Pertanahan meliputi pengukuran untuk :
1. Pendaftaran tanah pertama kali
2. Pemisahan bidang tanah
3. Pemecahan bidang tanah
4. Penggabungan bidang tanah
Surveyor Kadastral menerima dokumen selanjutnya diteliti dan sekaligus dihitung biaya pengukurannya. Biaya pengukuran (Tarif Jasa Pelayanan Surveyor Kadastral) dengan status usaha jasa pelayanan kepada masyarakat yang berdiri sendiri maupun tarif jasa badan hukum yang bergerak di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan Surveyor Kadastral bersangkutan sedapat mungkin dengan berpedoman pada tarif biaya pengukuran dan pemetaan menurut Daftar Isian Kegiatan Sementara Pekerjaan-Pekerjaan Lain (DIKS-PPL) dalam anggaran Pemerintah untuk tahun dan wilayah yang bersangkutan dan mengingat biaya usaha Surveyor Kadastral yang bersangkutan (Bab XII pasal 44 Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 8 Tahun 1998)
Kegiatan 2 dan 3 :
Selanjutnya Surveyor Kadastral menerima dokumen dan membuat tanda terimanya sekaligus membuatkan surat bayar kepada pemohon.
Kegiatan 4, 5 dan 6 :
Setelah menerima pembayaran dari pemohon, Surveyor Berlisensi mengajukan dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan dengan melampiri surat permintaan pengukuran dan permintaan informasi.
Kegiatan 7, 8 dan 9 :
Petugas Kantor Pertanahan (loket II) setelah menerima dokumen dari Surveyor Kadastral, meneliti dokumen-dokumen tersebut. Apabila lengkap dan dapat diukur maka petugas tersebut membuat SPS biaya pengolahan dan pengelolaan pengukuran untuk diberikan kepada Surveyor Kadastral.
Kegiatan 10 :
Surveyor Kadastral (dengan membawa SPS) melakukan pembayaran kepada Kantor Pertanahan (Loket III)
Kegiatan 11 :
Petugas Loket III menerima pembayaran dan membukukan pada DI 305 serta membuat kuitansi (DI 306), selanjutnya kuitansi diserahkan kepada Surveyor Kadastral yang kemudian memperlihatkan kepada Petugas Loket II membukukan pada DI 301 dan DI 302 dan Petugas Loket III menyerahkan segala informasi yang dibutuhkan oleh Surveyor Kadastral, yaitu:
1. Surat Ukur/GS dan GU bidang tanah ybs atau yang bersebelahan
2. Buku tanah bidang ybs, atau yang bersebelahan
3. Peta Pendaftaran atau Peta Dasar Pendaftaran
4. Kartu Nama dan Daftar Tanah
Kegiatan 12 :
Setelah seluruh informasi diterima, Surveyor Kadastral membuat surat pemberitahuan pelaksanaan pengukuran kepada pemohon dan pemilik yang bersebelahan.
Kegiatan 13, 14 dan 15 :
Surveyor Kadastral melaksanakan pengukuran dengan menjalankan kontradiktur delimitasi dengan mengisi DI 201. Hasil pengukuran dituangkan dalam DI 103, DI 104, DI 106, DI 107 (Gambar Ukur).
Setelah pengukuran selesai dilaksanakan, Surveyor Kadastral membuat Gambar Ukur (GU) dan Peta Bidang berikut pengesahannya. Di samping itu Surveyor Kadastral juga diharuskan untuk membuat konsep Surat Ukur (DI 207).
Kegiatan16, 17, 18, 19 dan 20 :
Kantor Pertanahan memeriksa semua hasil pengukuran, peta bidang dan konsep Surat Ukur yang sudah disahkan oleh Surveyor Kadastral. Gambar Ukur, peta bidang dan konsep Surat Ukur yang sudah diperiksa dilakukan pemetaan pada Peta Pendaftaran/ Peta Dasar Pendaftaran.
GU dan Peta Bidang yang dapat dipetakan ke dalam Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Pendaftaran disahkan Kantor Pertanahan untuk kemudian diberikan NIB dan dilakukan pembukuan dalam daftar tanah (DI 203).
Setelah GU dan Peta Bidang disahkan dan diberi NIB serta dibukukan dalam daftar tanah, Kantor Pertanahan mengesahkan Surat Ukur dan membuatkan surat penyelesaian untuk Surveyor Kadastral.
Kegiatan 21 :
Surveyor Kadastral membuat surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa pekerjaan pengukuran dan pemetaan telah selesai dilaksanakan.
@
Tagged @ Surveyor Kadastral