Info Seputar Pengurusan Ligalitas Tanah

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

Lama nian tidak posting bagaimana kabar anda semua ?
mudah-mudahan selalu baik dan senantiasa dalam lindungan-NYA Amiin..
dikesempatan yang baik ini saya akan mencoba bagaimana seh cara menghitung BPHTB WARIS, harapan saya anda semua yang setia berkunjung di jasamengurustanah.com sudah bisa menghitung BPHTB WARIS atau bekenya di sebut dengan PAJAK WARISAN yang menjadi kewajiban anda sebagai penerima warisan ( peralihan hak atas tanah karena waris ).
sumber


@



Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan | blog.JasaMengurusTanah.COM