Info Seputar Pengurusan Ligalitas Tanah

catatan praktek perpajakan


catatan praktek perpajakan



Posted: 20 Jun 2012 10:00 AM PDT
Menurut KBBI, kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

Pada dasarnya semua sewa merupakan objek PPN. Sewa termasuk jasa. Tetapi ada sewa kendaraan yang bukan objek PPN atau dalam bahasa undang-undang disebut "tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai". Jasa yang tidak dikenai PPN diatur di Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Berikut ini saya kutip Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 amandemen 2009:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering.
Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN 1984 tertulis "cukup jelas". Artinya, undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut jasa angkutan umum. Jika tidak dibatasi, maka semua sewa angkutan umum termasuk yang dikecualikan objek PPN atau bukan objek PPN.

Tetapi kemudian, Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut, jenis jasa yang bagaimana yang dikecualikan. Berikut ini kutipan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012:
(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bulan Mei 2012 ternyata terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 yang mengatur jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air. Aturan baru ini saya sarikan dibawah ini:
Jasa angkutan umum di darat terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di jalan, dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.

Jasa angkutan umum di air terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di laut,
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan
c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Sementara kita anggap semua jasa angkutan umum yang disebutkan diatas dikecualikan sebagai objek PPN atau tidak dikenai PPN. Artinya, kalau kita menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mungut atau bayar PPN. Kalau kita menyewa kendaraan umum maka bebas PPN. Sayangnya, di Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 mengatur sewa yang dikecualikan sebagai pengecualian objek PPN. Kecuali dari kecuali artinya bukan kecuali :-)

Berikut yang dikecualikan sebagai jasa angkutan umum:

[a.] Jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter;
[b.] Jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Selain yang dikecualikan, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian yaitu pengertian kendaraan angkutan umum. Berikut kutipan definisi kendaran angkutan umum:
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

Kesimpulan saya:
sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal.




Posted: 20 Jun 2012 07:51 AM PDT

DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/PJ/2012 adalah Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP).  Nah ..... lebih lengkapnya silakan teliti daftar berikut yang saya copas dari PER-15/PJ/2012 .
  1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001;
  2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai berikut:
    1. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri AgamaNomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
    2. LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
    3. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
    4. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November 2001;
    5. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001;
    6. LAZ Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember 2001;
    7. LAZ Persatuan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001;
    8. LAZ Yayasan Baitul Maal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
    9. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7 September 2002;
    10. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002;
    11. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002;
    12. LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002;
    13. LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 tanggal 24 Mei 2004;
    14. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13 Oktober 2004;
    15. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007;
  3. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
    1. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri  Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002;
    2. LAZIS Nandlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan  Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2005 tanggal 16 Februari 2006;
    3. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2006 tanggal 31 Juli 2006;
  4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011;
  5. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.

Posted: 20 Jun 2012 07:41 AM PDT
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong. Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.

Seperti disebutkan dalam ruang lingkup SE-30/PJ/2012 adalah penegasan. Setidaknya ada tiga penegasan yang disebutkan di SE-30/PJ/2012:
Pertama: kewajiban melampirkan laporan keuangan di SPT Tahunan bagi pemberi dividen
Kedua: subjek pajak penerima dividen yang wajib dipotong PPh.
Ketiga: saat pemotongan.

Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen.
Sedangkan subjek pajak mana saja yang menjadi target pemotongan? Sama seperti posting saya bulan Februari 2012 bahwa ada 3 subjek pajak yang dipotong PPh dividen:

[1.] Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri --> tarif 10% Final
[2.] Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap ---> tarif 15%
[3.] Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ---> tarif 20%

Hanya saja SE-30/PJ/2012  tidak merinci wajib pajak badan penerima dividen yang bagaimana yang wajib dipotong. Mengingat, ada penerima dividen yang kecualikan oleh Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 yaitu:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Jadi, mungkin ada penerima dividen yang badan hukumnya perseroan terbatas [PT], koperasi, BUMN, atau BUMD. Badan hukum yang berbentuk CV, firma, yayasan atau badan hukum lain tidak termasuk subjek pajak yang dikecualikan. Selain dari sisi subjek pajak, pengecualian pun harus dilihat dari sisi asal dividen tersebut. Agak rumit memang.

Sedangkan saat pemotongan SE-30/PJ/2012 menegaskan ada 3 saat, yaitu saat:
[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya.

Biasanya, aturan saat terutang selalu pada prinsip "mana yang lebih dulu". Jadi dari 3 kondisi diatas, saat terutang atau saat pemberi penghasilan wajib memotong PPh dividen adalah saat mana yang lebih dulu dari ketiga kondisi diatas. Jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.

salaam hormat.










@



Comments
1 Comments

1 comments - Skip ke Kotak Komentar

valerienxin mengatakan...

The greatest approach to reach them is by way of the reside chat choice on the casino. You can also email them at or name the phoneline they supply. This code is usable as much as} five instances in your first five deposits. We invite you to use our commenting platform to engage in insightful conversations about issues 메리트카지노 in our community.

Posting Komentar - Kembali ke Konten

catatan praktek perpajakan | blog.JasaMengurusTanah.COM