catatan praktek perpajakan
|
Posted: 20 Jun 2012 10:00 AM PDT
Menurut KBBI, kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?
Pada dasarnya semua sewa merupakan objek PPN. Sewa termasuk jasa. Tetapi ada sewa kendaraan yang bukan objek PPN atau dalam bahasa undang-undang disebut "tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai". Jasa yang tidak dikenai PPN diatur di Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Berikut ini saya kutip Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 amandemen 2009: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN 1984 tertulis "cukup jelas". Artinya, undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut jasa angkutan umum. Jika tidak dibatasi, maka semua sewa angkutan umum termasuk yang dikecualikan objek PPN atau bukan objek PPN. Tetapi kemudian, Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut, jenis jasa yang bagaimana yang dikecualikan. Berikut ini kutipan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012: (1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Bulan Mei 2012 ternyata terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 yang mengatur jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air. Aturan baru ini saya sarikan dibawah ini: Jasa angkutan umum di darat terdiri dari: a. jasa angkutan umum di jalan, dan b. jasa angkutan umum Kereta Api. Jasa angkutan umum di air terdiri dari: a. jasa angkutan umum di laut, b. jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan c. jasa angkutan umum penyeberangan. Sementara kita anggap semua jasa angkutan umum yang disebutkan diatas dikecualikan sebagai objek PPN atau tidak dikenai PPN. Artinya, kalau kita menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mungut atau bayar PPN. Kalau kita menyewa kendaraan umum maka bebas PPN. Sayangnya, di Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 mengatur sewa yang dikecualikan sebagai pengecualian objek PPN. Kecuali dari kecuali artinya bukan kecuali :-) Berikut yang dikecualikan sebagai jasa angkutan umum: [a.] Jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter; [b.] Jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. Selain yang dikecualikan, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian yaitu pengertian kendaraan angkutan umum. Berikut kutipan definisi kendaran angkutan umum: Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam Kesimpulan saya: sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal. |
Posted: 20 Jun 2012 07:51 AM PDT
DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/PJ/2012 adalah Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP). Nah ..... lebih lengkapnya silakan teliti daftar berikut yang saya copas dari PER-15/PJ/2012 .
|
Posted: 20 Jun 2012 07:41 AM PDT
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong. Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.
Seperti disebutkan dalam ruang lingkup SE-30/PJ/2012 adalah penegasan. Setidaknya ada tiga penegasan yang disebutkan di SE-30/PJ/2012: Pertama: kewajiban melampirkan laporan keuangan di SPT Tahunan bagi pemberi dividen Kedua: subjek pajak penerima dividen yang wajib dipotong PPh. Ketiga: saat pemotongan. Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen.Sedangkan subjek pajak mana saja yang menjadi target pemotongan? Sama seperti posting saya bulan Februari 2012 bahwa ada 3 subjek pajak yang dipotong PPh dividen: [1.] Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri --> tarif 10% Final [2.] Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap ---> tarif 15% [3.] Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ---> tarif 20% Hanya saja SE-30/PJ/2012 tidak merinci wajib pajak badan penerima dividen yang bagaimana yang wajib dipotong. Mengingat, ada penerima dividen yang kecualikan oleh Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 yaitu: dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:Jadi, mungkin ada penerima dividen yang badan hukumnya perseroan terbatas [PT], koperasi, BUMN, atau BUMD. Badan hukum yang berbentuk CV, firma, yayasan atau badan hukum lain tidak termasuk subjek pajak yang dikecualikan. Selain dari sisi subjek pajak, pengecualian pun harus dilihat dari sisi asal dividen tersebut. Agak rumit memang. Sedangkan saat pemotongan SE-30/PJ/2012 menegaskan ada 3 saat, yaitu saat: [1.] dibayarkan, [2.] disediakan untuk dibayarkan, atau [3.] telah jatuh tempo pembayarannya. Biasanya, aturan saat terutang selalu pada prinsip "mana yang lebih dulu". Jadi dari 3 kondisi diatas, saat terutang atau saat pemberi penghasilan wajib memotong PPh dividen adalah saat mana yang lebih dulu dari ketiga kondisi diatas. Jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan. salaam hormat. |
You are subscribed to email updates from catatan praktek perpajakan To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
@