Menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).
Ditambahkan, listing prin out 
(cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian 
PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk 
kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili 
provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan 
kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh 
Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang 
dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 
2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan 
pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan 
berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian 
Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran
 dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila 
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang 
ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan 
menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 
56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48
 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP 
tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap 
tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan 
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini 
adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium 
Perguruan Tinggi Negeri.  (bby/HUMAS MENPANRB) Sumber klik disini
@
Tagged @ Berita


 

 0 Comments
0 Comments
