Menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).
Ditambahkan, listing prin out
(cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian
PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk
kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili
provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan
kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh
Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang
dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun
2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan
pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan
berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian
Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran
dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang
ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor
56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48
tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP
tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap
tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini
adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri. (bby/HUMAS MENPANRB) Sumber klik disini
@
Tagged @ Berita