Sementara gagasan untuk membentuk
Inspektorat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah
(LKPP) tidak perlu dilakukan, karena tugas pengawasan unit layanan
pengadaan (ULP) di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah merupakan
tugas dan fungsi salah satu kedeputian di LPNK tersebut.
”Jadi tidak perlu dibentuk
inspektorat,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini
Widyantini, usai pertemuan dengan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland
dan jajarannya, di Kementerian PANRB, Kamis (20/02).
Rini menambahkan, penambahan eselon I
merupakan usulan yang tidak populer untuk saat ini. Pasalnya, dalam
reformasi birokrasi Wakil Presiden telah memerintahkan untuk melakukan
audit dan evaluasi terhadap sejumlah kementerian dan lembaga. Dia
mencontohkan Kementerian PANRB, yang semula memiliki 6 deputi kini
tinggal 4 deputi. LAN dan BKN juga melakukan down sizing. Selengkapnya
@
Tagged @ Berita