Blog.Jasamengurustanah.COM, Jakarta - Sebanyak 25 Hektare Lahan yang diproyeksikan
menjadi waduk Ria Rio diduga bermasalah. Duduk sebagai penggugat PT
Bintang Unggul Jaya yang merasa jika tanahnya digunakan tanpa izin.
PT
Bintang Unggul Jaya menggugat Pemprov DKI dan 4 pihak lainnya. Duduk
sebagai majelis hakim Aviantara, Lidya S Parapat, dan Syaiful Arief.
"Kita
minta ganti rugi terhadap tanah yang diproyeksikan jadi waduk Ria Rio,"
kata kuasa hukum PT Bintang Unggul Jaya Suspa Rudianto, di PN Jakpus,
Jakarta, Selasa (11/2/2014)
Suspa menjelaskan dari total luas
tanah PT Bintang Unggul Jaya seluruhnya yaitu 39 hektare, sebanyak 25
hektarer diproyeksikan berubah fungsi menjadi waduk. Dulunya, tanah ini
difungsikan sebagai area perkebunan.
"Sidang pertama adalah mediasi, tapi para pihak tidak hadir, akan ditunda minggu depan, selasa 25 Februari," ujar Suspa.
Selain
Pemprov DKI jakarta, PT Bintang Unggul Jaya juga menggugat PT Pulo Mas,
BPN kanwil, BPN Jaktim, dan ahli waris Adam malik.
"Kami
mengharapkan ketemu titik terang, tergantung pemprov DKI bagaimana.
Soalnya mereka menguasai tanah tersebut dasarnya apa," lanjut Suspa. Selengkapnya
@
Tagged @ Berita
Tagged @ Pertanahan
Sengketa Tanah Waduk Ria Rio Mulai Bergulir di PN Jakpus

