Kawasan pertanian ini biasanya lokasi memang di khususkan untuk pertanian pangan, dan jauh dari pemukiman, kenyataan memang lahan masih bisa di aliri oleh air.
Namun demikian bisakah digunakan untuk didirikan bangunan, tentu jawabnya tidak secara aturan pemda setempat.
Dan bagaimanb jika seseorang hanya memiliki lahan tersebut untuk didirikan bangunan? Silahkan anda jawab sendiri saya yakin pasti anda mempunya argumen dan pendapat serta jawaban tersendiri
-- -- -- -- -- -- -- --
info pengurusan tanah http://goo.gl/Kg5cwL
@
Tagged @ perizinan
Tagged @ Pertanahan